x

Krisis Ekologi Perbesar Risiko Migrasi Rentan dan TPPO, IOM Dorong Penguatan Perlindungan Korban

waktu baca 4 menit
Selasa, 6 Okt 2026 01:48 9 admin

Krisis ekologi dan bencana tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan kehilangan tempat tinggal, tetapi juga dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap migrasi tidak teratur, eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Shafira Ayunindya, Head of Labour Mobility and Counter Trafficking IOM Indonesia, dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 yang diselenggarakan Stella Maris Batam di Batam, 20 September 2026.

Dalam sesi panel bertema “Dari Kerentanan Menuju Martabat: Mewujudkan Migrasi yang Aman dan Teratur”, Shafira membawakan materi “Dampak Krisis Ekologi terhadap Migrasi dan Pelindungan Korban Perdagangan Orang.” Revisi Shafira Anundya Menurut materi IOM, masyarakat yang terdampak bencana berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa dan TPPO. Kondisi tersebut antara lain dipicu oleh perpindahan penduduk akibat bencana (displacement), meningkatnya kerentanan perempuan dan anak-anak, kehilangan harta benda, kehilangan pekerjaan serta kelangkaan dan meningkatnya harga kebutuhan dasar.

Kerentanan dapat dimanfaatkan pelaku TPPO

Shafira menjelaskan bahwa kondisi krisis dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk merekrut korban melalui berbagai janji, terutama tawaran pekerjaan, penghasilan tinggi atau kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, upaya pencegahan TPPO, menurut materi yang disampaikan, perlu menjadi bagian dari protokol bantuan dan penanganan masyarakat setelah bencana. Pendekatan tersebut penting agar masyarakat yang kehilangan pekerjaan, tempat tinggal atau sumber penghasilan tidak semakin mudah terjebak dalam jaringan eksploitasi.

Dalam paparannya, Shafira juga mengingatkan bahwa migrasi tidak selalu dapat dipahami hanya dari status legal atau ilegal seseorang. IOM menggunakan istilah migran sebagai istilah payung yang mencakup orang yang berpindah, baik melintasi batas internasional maupun di dalam suatu negara, dengan berbagai alasan dan kondisi.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika migrasi berlangsung secara tidak prosedural. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kekerasan dan eksploitasi, kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak layak, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan janji, serta minimnya perlindungan hukum dan sosial.

Modus TPPO semakin beragam

Dalam paparannya, Shafira juga menguraikan sejumlah modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai. Di antaranya kekerasan dan intimidasi, penipuan, tawaran pekerjaan palsu, eksploitasi pekerja migran, jeratan utang hingga perdagangan seks secara daring.

Eksploitasi pekerja migran, menurut materi IOM, masih menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan. Korban dapat dipaksa bekerja dalam kondisi buruk, menerima upah rendah, bekerja dalam waktu panjang, mengalami kekerasan dan tidak memperoleh akses terhadap hak-hak dasar. Sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang disebut dalam konteks tersebut.

Perkembangan teknologi digital juga membuka modus baru. Pelaku dapat menggunakan media sosial dan berbagai platform daring untuk merekrut dan menipu calon korban, termasuk melalui tawaran pekerjaan atau kesempatan lain yang ternyata berujung pada eksploitasi.

Kasus ABK Long Xing 629

Sebagai gambaran mengenai kerentanan pekerja migran di sektor perikanan, materi Shafira mengangkat kasus ABK Long Xing 629. Kasus tersebut bermula ketika sejumlah nelayan Indonesia menerima tawaran bekerja sebagai awak kapal perikanan jarak jauh di tengah keterbatasan lapangan kerja, tekanan ekonomi keluarga dan beban utang. Setelah ditempatkan di kapal berbendera Tiongkok tersebut, para ABK mengalami kondisi kerja eksploitatif, jam kerja yang sangat panjang, pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak memadai serta tidak terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan. Revisi Shafira Anundya

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian internasional setelah terungkap adanya ABK yang meninggal dunia dan jenazah salah satu korban dilarung ke laut. Penyelidikan di Indonesia selanjutnya mengarah pada penetapan perusahaan perekrutan sebagai tersangka atas dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja.

Dalam proses pemulihan, sebanyak 14 ABK korban memperoleh restitusi melalui putusan pengadilan serta bantuan reintegrasi sosial untuk mendukung pemulihan kondisi ekonomi dan kehidupan mereka setelah kembali ke Indonesia.

Perlindungan korban harus menjadi bagian utama

Shafira juga menekankan pentingnya identifikasi dan asesmen korban secara tepat. Menurut materi IOM, proses tersebut berpengaruh terhadap jenis dukungan yang diberikan sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Dalam kerangka perlindungan korban TPPO, hak korban mencakup antara lain identifikasi, pemulangan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum dan reintegrasi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perdagangan orang tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban juga menjadi bagian penting dari respons terhadap TPPO.

Kegiatan yang diselenggarakan Stella Maris Batam tersebut mengangkat tema “From Vulnerability to Dignity: Promoting Safe and Orderly Migration” atau “Dari Kerentanan Menuju Martabat: Mewujudkan Migrasi yang Aman dan Teratur”, dengan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja migran, termasuk awak kapal perikanan dan kelompok migran lainnya.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x