Batam – Duta Besar Thailand untuk Indonesia, Prapan Disyatat, melakukan kunjungan ke Stella Maris Batam pada Senin, 18 Mei 2026. Kunjungan yang berlangsung di Kantor Stella Maris Batam tersebut menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Thailand terhadap perlindungan warga negaranya yang bekerja di sektor maritim, termasuk awak kapal perikanan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Thailand menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan Stella Maris Batam dalam mendampingi para pelaut dan awak kapal perikanan asing. Pemerintah Thailand menilai peran Stella Maris Batam sangat strategis dalam menjaga keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak pekerja sektor kelautan, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi jalur pelayaran internasional.
Melalui kunjungan ini, Pemerintah Thailand juga menaruh perhatian khusus terhadap nasib warga negaranya yang saat ini sedang ditahan di Batam terkait kasus tindak pidana narkoba. Pihak Kedutaan Besar Thailand ingin memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap menjunjung prinsip keadilan serta hak-hak konsuler warga negara Thailand terpenuhi selama masa penahanan.
Pihak Kedutaan Besar Thailand menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negaranya di luar negeri.
Direktur Stella Maris Batam, RP Ansensius Guntur CS, menyampaikan bahwa hingga saat ini Stella Maris Batam telah menangani dan mendampingi sejumlah kasus yang melibatkan warga negara Thailand.
“Sejauh ini, Stella Maris Batam mencatat telah menangani dan mendampingi kasus yang melibatkan empat warga negara Thailand. Rinciannya terdiri dari dua kasus terkait hak ketenagakerjaan berupa penahanan gaji yang tidak dibayarkan, serta dua kasus lainnya terkait pelanggaran hukum tindak pidana narkoba,” ujar RP Ansensius Guntur CS.
Ia menegaskan bahwa Stella Maris Batam tetap berkomitmen memberikan pendampingan kemanusiaan kepada para awak kapal dan pelaut tanpa membedakan kewarganegaraan, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka selama menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.*


