x

Usai Ratifikasi ILO C188, Yulius Setiarto Tekankan Penguatan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 04:11 34 admin

Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 atau ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai baru menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan migran. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja di lapangan.

Hal itu disampaikan Yulius Setiarto, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi 2026 yang diselenggarakan Stella Maris Batam di Batam (20/9/2026). Dalam paparannya, Yulius mengangkat tema “Dari Ratifikasi Menuju Implementasi: Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran setelah Ratifikasi ILO C188.”

Menurut Yulius, ratifikasi ILO C188 harus diikuti dengan langkah konkret untuk memastikan standar perlindungan awak kapal perikanan benar-benar berjalan. Materi yang disampaikannya menempatkan implementasi sebagai ujian penting setelah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Ratifikasi bukan akhir

Dalam paparannya, Yulius menyoroti masih adanya kesenjangan antara regulasi formal dan praktik di lapangan. Ia juga menempatkan lemahnya pengawasan otoritas pelabuhan terhadap kepatuhan standar kerja internasional serta rendahnya literasi hukum di kalangan pekerja migran perikanan sebagai tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Paparannya tersebut juga mencatat bahwa tanggal berlaku efektif yang ditampilkan dalam paparannya adalah 10 Juni 2027.

Karena itu, menurut perspektif yang disampaikan Yulius, periode menuju implementasi harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, serta pemahaman pekerja mengenai hak-hak mereka.

Dalam konteks penegakan hukum, Yulius juga menempatkan Komisi III DPR RI pada tiga fokus utama.

Pertama, kejelasan penanggung jawab, termasuk mengidentifikasi korporasi dan agen yang secara hukum bertanggung jawab.

Kedua, penegakan hukum progresif, termasuk penerapan sanksi pidana secara maksimal terhadap pelaku eksploitasi.

Ketiga, pemulihan hak korban, melalui restitusi dan rehabilitasi bagi awak kapal yang menjadi korban.

Paparan Yulius menjadi salah satu sorotan penting dalam Seminar Internasional dan Minggu Migran & Pengungsi 2026 di Batam yang mengangkat tema “Dari Kerentanan Menuju Martabat: Mewujudkan Migrasi yang Aman dan Teratur.”

Kegiatan yang diselenggarakan Stella Maris Batam tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, legislatif, organisasi internasional, akademisi, komunitas, hingga masyarakat sipil. Sebanyak 1.503 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x