
Perlindungan terhadap awak kapal perikanan migran tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Penguatan konektivitas kapal, kepastian perizinan, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan terhadap praktik perekrutan dan kondisi kerja menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja perikanan dapat bekerja secara aman, layak dan bermartabat.

Hal tersebut disampaikan Achdiyanto Ilyas Pangestu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), dalam panel diskusi Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi 2026 yang diselenggarakan Stella Maris Batam di Pacific Palace Hotel, Batam, Minggu (20/9/2026).
Dalam paparannya yang mengangkat tema “Penguatan Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui Konektivitas, Kepastian Perizinan, dan Pengawasan HAM”, Ilyas menempatkan perlindungan awak kapal perikanan sebagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, perusahaan perekrutan dan pemberi kerja, perusahaan makanan laut, hingga organisasi masyarakat sipil.
Tiga fondasi perlindungan

Ilyas memaparkan tiga aspek utama yang perlu diperkuat dalam perlindungan awak kapal perikanan, yakni konektivitas kapal, kepastian perizinan, serta perlindungan HAM dan pengawasan.
Pada aspek konektivitas, awak kapal perlu tetap memiliki akses komunikasi dengan keluarga maupun pihak yang dapat memberikan bantuan ketika menghadapi persoalan di laut. Materi SPPI menekankan pentingnya akses internet yang aman dan terjangkau, komunikasi dengan keluarga, akses komunikasi darurat, saluran pengaduan yang aman, serta dukungan kesehatan mental bagi awak kapal.
Menurut Ilyas, konektivitas bukan semata persoalan teknologi, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan pekerja. Ketika awak kapal dapat berkomunikasi dengan keluarga dan memiliki saluran pengaduan yang dapat dipercaya, posisi mereka menjadi lebih kuat ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun keadaan darurat.
Aspek kedua adalah kepastian perizinan. Dalam materi yang disampaikan, SPPI menyoroti pentingnya kejelasan legalitas dan regulasi, termasuk kepastian perizinan, harmonisasi regulasi lintas sektor, kontrak kerja yang jelas dan adil, pengawasan terhadap agen perekrutan, serta proses rekrutmen yang transparan dan bebas dari praktik eksploitatif.
Sementara aspek ketiga adalah perlindungan HAM dan pengawasan. Perlindungan tersebut mencakup kondisi kerja yang aman, sehat dan layak; pencegahan kerja paksa, eksploitasi dan kekerasan; mekanisme pengaduan yang efektif; penerapan human rights due diligence dalam rantai pasok; serta monitoring independen terhadap praktik ketenagakerjaan.
Serikat pekerja bukan hanya organisasi, tetapi mekanisme perlindungan
Dalam paparannya, Ilyas juga menjelaskan peran SPPI dalam memperjuangkan hak-hak awak kapal dan pekerja perikanan. SPPI, menurut materi tersebut, menjalankan fungsi advokasi kebijakan, bantuan hukum, pengaduan dan pendampingan kasus, edukasi pekerja, pengembangan kapasitas, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, organisasi internasional dan masyarakat sipil.
SPPI sendiri didirikan di Jakarta pada 14 Desember 2013. Dalam materi presentasinya disebutkan bahwa organisasi tersebut memiliki 28.121 anggota yang tersebar di Indonesia, Korea Selatan, Taiwan, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa.
Karena itu, penguatan organisasi pekerja menjadi salah satu bagian penting dalam perlindungan. Bentuknya antara lain melalui negosiasi dan implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB/CBA), pengorganisasian pekerja, edukasi hak sebelum keberangkatan, mekanisme pengaduan, pendampingan penyelesaian sengketa, pemulihan dan repatriasi pekerja, serta pemantauan praktik perekrutan dan ketenagakerjaan.
Tanggung jawab tidak berhenti pada pemerintah
Ilyas juga menekankan bahwa perlindungan pekerja perikanan migran merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah didorong memperkuat sistem perizinan dan pengawasan terhadap perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal, memastikan proses perekrutan berlangsung transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan yang merugikan pekerja. Kontrak kerja juga harus tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami pekerja.
Sementara itu, manning agencies dan pemberi kerja didorong menerapkan Employer Pays Principle, sehingga biaya perekrutan ditanggung pemberi kerja dan tidak dibebankan kepada pekerja. Mereka juga perlu menyediakan orientasi pra-keberangkatan yang mencakup hak dan kewajiban pekerja, kondisi kerja, keselamatan dan mekanisme pengaduan, serta memberikan salinan kontrak dan dokumen ketenagakerjaan kepada pekerja.
Bagi perusahaan makanan laut dan pembeli (seafood companies and buyers), SPPI mendorong agar praktik perekrutan dimasukkan dalam proses human rights due diligence, sebagai bagian dari pengelolaan rantai pasok yang bertanggung jawab.
Sedangkan organisasi masyarakat sipil dapat mengambil peran melalui penjangkauan pekerja, edukasi masyarakat, bantuan hukum, dukungan psikososial, dokumentasi pelanggaran, advokasi kebijakan serta memfasilitasi dialog antara pekerja, pemerintah, pemberi kerja dan perusahaan makanan laut.
Perekrutan adil membutuhkan kolaborasi
Pada bagian akhir paparannya, Ilyas menegaskan bahwa perekrutan yang adil tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Perlindungan efektif bagi pekerja perikanan migran membutuhkan kolaborasi erat antara serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, pemerintah dan sektor usaha.
Pesan tersebut sejalan dengan semangat Minggu Migran dan Pengungsi 2026 yang mengangkat tema “Dari Kerentanan Menuju Martabat: Mewujudkan Migrasi yang Aman dan Teratur.” Forum ini mempertemukan pemerintah, legislatif, organisasi internasional, akademisi, pelaku industri, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan Gereja untuk membahas perlindungan pekerja migran, khususnya ABK dan awak kapal perikanan.
Dalam rangkaian seminar tersebut, Ilyas Pangestu menjadi salah satu narasumber pada Panel Diskusi II yang membahas pengawasan, reintegrasi dan kepastian hukum, bersama sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, Komnas HAM, organisasi pekerja dan sektor industri.
Seminar Internasional kemudian dilanjutkan dengan Perayaan Ekaristi Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026, sebagai puncak rangkaian kegiatan Stella Maris Batam yang diikuti sekitar 1.503 peserta.

Tidak ada komentar