x

Dirjen KP2MI Dorong Port Welfare Committee di Batam untuk Perkuat Perlindungan ABK dan Awak Kapal Perikanan

waktu baca 4 menit
Selasa, 6 Okt 2026 10:01 18 admin

Tata Kelola ABK dan Awak Kapal Perikanan Harus Terintegrasi, Transparan, dan Berorientasi Pelindungan

Penguatan tata kelola perekrutan dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Hal tersebut disampaikan Rinardi, S.E., M.Sc., Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, saat menyampaikan paparan keynote speaker mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Seminar Internasional Hari Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Batam, 20 September 2026.

Dalam paparannya, Rinardi menjelaskan bahwa awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karakter pekerjaan mereka yang sea-based, berpindah antarwilayah dengan kapal berbendera asing, membuat data mengenai kapal, principal dan wilayah pelayaran menjadi sangat penting dalam sistem pelindungan PMI.

Berdasarkan data penempatan hingga 31 Agustus 2026, dashboard monitoring KP2MI mencatat 15.250 record E-KPMI untuk awak kapal. Jabatan terbesar adalah fisherman dengan 3.522 orang. Negara tujuan terbesar yang tercatat dalam paparan adalah Italia sebanyak 7.938, Taiwan 3.412, Singapura 2.450 dan Malaysia 1.010. Sementara daerah asal terbesar antara lain Bali 7.286, Jawa Tengah 2.371, Jawa Barat 1.527 dan Kepulauan Riau 1.370.

Tata kelola membutuhkan pembagian peran yang jelas

Rinardi menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023, fokus utama saat ini adalah perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan.

Ia menambahkan, KP2MI menangani aspek legalitas pelaksana penempatan, SIP2MI, Orientasi Pra Pemberangkatan, E-KPMI dan fasilitasi pelindungan. Kementerian Perhubungan menangani aspek profesi dan keselamatan pelaut, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangani standar teknis sektor perikanan. Kementerian Luar Negeri berperan dalam verifikasi atau penandatanganan dokumen di Perwakilan RI serta pelayanan kekonsuleran di luar negeri.

Karena karakter pekerjaan ABK dan AKP bersifat lintas wilayah dan lintas kewenangan, Rinardi mendorong arah tata kelola yang lebih terintegrasi, termasuk integrasi data satu pintu (single flow), penyederhanaan birokrasi dan penguatan pengawasan terhadap pelaksana penempatan.

Transparansi biaya menjadi bagian penting pelindungan

Selain tata kelola penempatan, Rinardi menyoroti persoalan struktur biaya (cost structure).

Menurut Rinardi, pemetaan biaya yang jelas diperlukan untuk mencegah pekerja terjebak utang sebelum bekerja maupun mengalami pemotongan penghasilan yang tidak semestinya. Karena itu, setiap komponen biaya perlu dipisahkan secara jelas, antara lain biaya kompetensi profesi, dokumen pribadi seperti paspor, biaya visa serta biaya jasa recruitment and placement.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan siapa yang wajib membayar dan siapa yang menerima pembayaran. Pekerja harus memperoleh informasi mengenai rincian biaya dan kewajiban pembayarannya sebelum proses penempatan dimulai.

Rinardi juga mengingatkan bahwa biaya yang tidak transparan dapat menimbulkan risiko baru. Ketika proses resmi dianggap terlalu mahal akibat komponen biaya yang tidak jelas, pekerja berpotensi memilih jalur ilegal yang memiliki risiko lebih tinggi.

Implementasi ILO C188 menjadi arah penting

Dalam paparannya, KP2MI juga menempatkan Implementasi ILO Convention No. 188 (C188) sebagai salah satu instrumen pelindungan penting bagi pekerja sektor perikanan.  Indonesia telah meratifikasi C188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, dengan ketentuan tersebut akan berlaku bagi Indonesia pada 10 Juni 2027. Sementara untuk awak kapal migran, standar MLC 2006 tetap menjadi salah satu rujukan internasional dalam perlindungan.

Batam berpotensi menjadi model Port Welfare Committee

Salah satu bagian penting dalam paparan Rinardi adalah mengenai Port Welfare Committee (PWC) di Batam. Menurutnya, Batam memiliki potensi dikembangkan sebagai lokasi atau model hub maritim strategis karena tingginya mobilitas pelaut, keberadaan galangan kapal, perusahaan pelayaran, agen perekrutan dan pelabuhan internasional. Kedekatan Batam dengan Singapura dan Malaysia juga menjadi bagian dari konteks strategis tersebut.

PWC dirancang bukan sebagai lembaga penegak hukum baru, melainkan sebagai forum koordinasi dan mekanisme rujukan cepat. Forum ini dapat menjadi titik awal penerimaan laporan, pencatatan dan triase kasus, kemudian merujuk persoalan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Kasus yang dapat menjadi perhatian antara lain persoalan gaji yang tidak dibayar, sakit atau kecelakaan kerja, kebutuhan repatriasi, kehilangan dokumen, penahanan, bantuan hukum, kebutuhan komunikasi dengan keluarga, kekerasan, eksploitasi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Model awal PWC yang ditawarkan KP2MI dapat dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah pemetaan layanan dan focal point instansi terkait. Tahap kedua menyusun protokol rujukan, termasuk SOP penerimaan laporan dan penentuan instansi tujuan. Tahap ketiga berupa uji coba dan evaluasi berdasarkan indikator respons, jumlah kasus dan hambatan koordinasi.

Tidak boleh menambah birokrasi baru

Dalam paparan tersebut, KP2MI memberikan penekanan khusus agar pembentukan PWC tidak justru menciptakan persoalan baru. Prinsip yang dikedepankan adalah anti-duplikasi kewenangan. PWC tidak boleh menciptakan jalur birokrasi atau perizinan baru yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga yang sudah ada. Pada saat yang sama, mekanisme pelaporan dan rujukan PWC diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem pelindungan pemerintah.

Keanggotaan PWC dalam model yang dipaparkan juga bersifat fleksibel, dengan kemungkinan melibatkan perwakilan pemilik kapal, pelaut, otoritas dan organisasi sukarela, termasuk organisasi pelayanan pelaut seperti Stella Maris. Cakupan kapal perikanan juga dapat diadopsi sebagai kebijakan lokal sesuai kebutuhan pelindungan di Batam.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x